Biaya - Biaya

Tarif PNBP untuk pelayanan penerbitan SATS-LN tercantum dalam:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
    2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 86 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Patokan Tumbuhan dan Satwa Liar di Dalam Negeri Atau Di Luar Negeri.

Blanko SATS-LN

50
000
IDR Untuk Appendix Cites
  •  

Blanko SATS-LN

40
000
IDR untuk Non Appendix Cites
  •  

PNBP TSL
dari Hasil alam

8 % Harga Patokan TSL
  •  

PNBP Tumbuhan
hasil budidaya

5 % Harga Patokan TSL
  •  

PNBP Satwa Liar
hasil penangkaran

4 % Harga Patokan TSL
  •