Biaya - Biaya
Tarif PNBP untuk pelayanan penerbitan SATS-LN tercantum dalam:
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 86 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Patokan Tumbuhan dan Satwa Liar di Dalam Negeri Atau Di Luar Negeri.
Blanko SATS-LN
50
000
IDR
Untuk Appendix Cites - Permohonan Baru dan Pembaharuan
- Dokumen Terbit 4 Jam Setelah Permohonan Masuk dan memenuhi syarat pada hari kerja
Blanko SATS-LN
40
000
IDR
untuk Non Appendix Cites - Permohonan Baru dan Pembaharuan
- Dokumen Terbit 4 Jam Setelah Permohonan Masuk dan memenuhi syarat pada hari kerja
PNBP TSL
dari Hasil alam
8
%
Harga Patokan TSL
PNBP Tumbuhan
hasil budidaya
5
%
Harga Patokan TSL
PNBP Satwa Liar
hasil penangkaran
4
%
Harga Patokan TSL