Selamat Datang di PeSATS
Kelola perizinan SATS-DN (Dalam Negeri) dan
SATS-LN (Luar Negeri) secara digital, cepat, dan terintegrasi.
Apa itu PESATS?
Portal Elektronik Surat Angkut Tumbuhan & Satwa
Layanan Digital Terintegrasi untuk Perizinan
SATS-DN dan SATS-LN dalam satu portal
SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa – Dalam Negeri) dan SATS-LN (Luar Negeri) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan sebagai izin pengangkutan tumbuhan dan satwa liar, baik untuk peredaran dalam negeri maupun perdagangan internasional.
Melalui kerja sama antara otoritas pengelola (Management Authority) dan otoritas ilmiah (Scientific Authority), Indonesia berkomitmen untuk menjadi contoh dalam upaya perlindungan dan pelestarian spesies yang dilindungi, di tingkat nasional maupun global.
Pejabat pemerintah tidak akan pernah meminta Anda untuk mentransfer uang atau memberikan detail login bank melalui panggilan telepon.
Peran Indonesia dalam Konvensi CITES
Indonesia merupakan negara pihak (Party) dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) sejak tahun 1979. Sebagai negara mega-biodiversitas, Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar, sekaligus memastikan bahwa perdagangan internasional spesies tersebut dilakukan secara legal, berkelanjutan, dan dapat ditelusuri. Dalam pelaksanaan CITES, Indonesia menetapkan otoritas utama yaitu Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem sebagai Management Authority
Apa itu Apendiks CITES?
CITES mengelompokkan spesies tumbuhan dan satwa liar ke dalam tiga apendiks berdasarkan
tingkat ancaman dan pengaturan perdagangan.
Spesies yang terancam punah dan dilarang untuk diperdagangkan secara komersial, kecuali untuk keperluan khusus seperti penelitian ilmiah, dengan izin sangat ketat.
Spesies yang belum terancam punah, tetapi perdagangannya perlu dikendalikan untuk mencegah kepunahan. Perdagangan diperbolehkan dengan izin resmi.
Spesies yang dilindungi di salah satu negara anggota CITES dan memerlukan kerja sama internasional untuk mengawasi perdagangannya.
Kuota Pengambilan Tumbuhan Alam Dan Penangkapan Satwa Liar
Untuk menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar sesuai amanat PP No. 8 Tahun 1999 dan peraturan turunannya, serta ditetapkan setiap tahun oleh
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem berdasarkan kajian ilmiah dan ketentuan perundang-undangan.
Tujuan Platform Pesats untuk Peredaran Tumbuhan dan Satwa
Memastikan bahwa pengangkutan tumbuhan dan satwa liar dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dalam negeri (SATS-DN) maupun lintas negara (SATS-LN/CITES).
Melindungi kelestarian tumbuhan dan satwa liar melalui pengendalian pemanfaatan agar tidak mengancam populasi di alam.
Mengatur peredaran tumbuhan dan satwa secara tertelusur dan berkelanjutan tanpa merugikan ekosistem dan keberadaan spesies di habitat aslinya.
Mewujudkan tanggung jawab Indonesia sebagai negara pihak CITES dalam mengatur dan mengawasi perdagangan internasional spesies yang dilindungi.